Perpanjangan Bebas Denda Pajak
BEBAS sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
BEBAS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
Berlaku selama periode
1 – 31 Oktober 2022
Bebas denda pajak berlaku disemua tempat pelayanan ke-samsat-an di Kalimantan Barat
Bebas denda pajak berlaku atas pembayaran pajak di Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.
Ingat: 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo, pajaknya sudah bisa dibayar
Yok, manfaatkan program ini & jangan lupa bayar pajak
Terima kasih Anda telah membayar Pajak Kendaraan,
Pajak Anda untuk Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat.
Perpanjangan Bebas Denda Pajak
04 October 2022 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Terima Kasih dan Selamat Bertugas Bapak Drs. Paulinus, M.Si
-
Bupati Sintang Lantik Pejabat Struktural Di Penghujung Tahun 2025
-
Selamat dan Sukses Bapak Drs. IGOR NUGROHO, M.Si
-
Selamat Hari Raya Natal dan Selamat Tahun Baru 2026
-
Sidak Satgas Pangan Temukan Penyalahgunaan Gas Subsidi
-
Selamat Memperingati Hari Ibu Nasional Tahun 2025