Pelayanan Informasi Publik untuk Masyarakat
Permohonan Informasi Online (PIO)Form/Formulir Permohonan Informasi Online adalah pengganti Formulir Permohonan Informasi (konvensional) yang menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon informasi, ketika informasi yang diinginkan merupakan informasi yang tidak tersedia di dalam Informasi Berkala. Pemohon harus mengisi dan melengkapi semua data yang diminta dalam formulir, yang terdiri dari :
Lokasi dan tampilan langsung DISKOMINFO Kabupaten Sintang
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.